Dishub DKI Melarang Keras Pasang Stiker Kampanye Di Bus

Berita Sindo - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melarang keras pemasangan stiker kampanye di bus. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 55/SE/2023 tentang Larangan Pemasangan Stiker Kampanye di Kendaraan Umum.

SE tersebut dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2023 dan ditujukan kepada seluruh operator bus di DKI Jakarta. Dalam SE tersebut, Dishub DKI  menjelaskan bahwa pemasangan stiker kampanye di bus dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan penumpang. Selain itu, pemasangan stiker kampanye juga dapat merusak estetika bus.

"Pemasangan stiker kampanye di bus dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan penumpang. Selain itu, pemasangan stiker kampanye juga dapat merusak estetika bus," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).

Syafrin menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan SE tersebut. Jika ditemukan bus yang dipasangi stiker kampanye, maka operator bus tersebut akan dikenakan sanksi.

"Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan SE tersebut. Jika ditemukan bus yang dipasangi stiker kampanye, maka operator bus tersebut akan dikenakan sanksi," tegas Syafrin.

Sanksi yang akan dikenakan kepada operator bus yang melanggar SE tersebut adalah sebagai berikut:

  • Peringatan tertulis
  • Denda Rp10 juta
  • Pencabutan izin operasi

Dishub DKI mengimbau kepada seluruh operator bus di DKI Jakarta untuk mematuhi SE tersebut. Operator bus diharapkan untuk tidak memasang stiker kampanye di bus.

Menurut Ixarm, Pemasangan stiker kampanye di bus kerap terjadi menjelang pemilihan umum (pemilu). Stiker-stiker tersebut biasanya dipasang oleh tim kampanye partai politik untuk mempromosikan calon yang mereka usung.

Pemasangan stiker kampanye di bus dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 283 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a atau Pasal 106 ayat (3) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Pemasangan stiker kampanye di bus juga dapat melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Pasal 130 Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang memasang iklan, spanduk, atau benda lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan penumpang di dalam kendaraan umum.

Komentar